wanita yang shalehah

Rabu, 16 Mei 2012

Pacaran itu haram!

Bismillaahirrahmaanirrahim..
Pacaran itu apa sih ?
Pacaran itu diidentifikasi sebagai suatu tali kasih sayang yang terjalin atas dasar saling menyukai antara lawan jenis.
Sebelum menjelaskan pandangan Islam mengenai pacaran,  perlu dijelaskan bahwa ada tiga kemungkinan pacaran yang dimaksudkan, yaitu:
  1. Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahrom, dalam hubungan itu mereka sering berduaan, dan melakukan kontak jasmani berupa ciuman atau semacamnya.
  2. Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahrom, dalam hubungan itu mereka sering berduaan, namun tetap menjaga agar tidak terjadi kontak badan, seperti ciuman dan semacamnya.
  3. Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahrom, tetapi selalu menjaga agar mereka tidak berduaan apalagi melakukan kontak badan dalam bentuk apapun. 
Harus di sadari oleh kita semua semua bahwa Memiliki Rasa Cinta Adalah Fitrah dari Allah SWT, namun jangan sampai kita mengumbar rasa cinta kita dengan seenaknya saja.
Betulkah di dalam Islam ada yang namanya pacaran ?
Islam menghalalkan pernikahan, bahkan dinyatakan sebagai sunnah. Akan tetapi Islam melarang keras perzinahan. Bukan hanya perzinahan, akan tetapi yang mendekati perzinahan pun dilarang oleh Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat al-Isra':32:
"dan janganlah kamu mendekati zina;,Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk."

Pacaran dalam bentuk 1 dan 2 dilaksanakan sebagai perbuatan yang mendekati perbuatan zina. Dalam pandangan Islam bentuk ketiga dikenal dengan istilah Ta’aruf.  Dalam Islam proses yang benar untuk mencapai pernikahan adalah :

Ta’aruf    →    Khitbah  →   Nikah

Perbedaan Taaruf dengan Pacaran adalah Sebagai Berikut :
Tujuan
-         taaruf (t) : mengenal calon istri/suami, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pernikahan.
-     pacaran (p) : mengenal calon pacar, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pacaran, syukur-syukur bisa nikah …
Kapan dimulai
-         t : saat calon suami dan calon istri sudah merasa bahwa menikah adalah suatu kebutuhan, dan sudah siap secara fisik, mental serta materi.
-         p : saat sudah diledek sama teman: ”kok masih jomblo?”, atau saat butuh temen curhat.
Waktu
-         t : sesuai dengan adab bertamu.
-        p : pagi boleh, siang oke, sore ayo, malam bisa, dini hari kalo ngga ada yang komplain juga ngga apa-apa.
Tempat pertemuan
-         t : di rumah sang calon, balai pertemuan,musholla, masjid, sekolah.
-         p : di rumah sang calon, kantor, mall, cafe, diskotik, tempat wisata, kendaraan umum & pribadi, pabrik, dan taman.
Frekuensi pertemuan
-         t : lebih sedikit lebih baik karena menghindari zina hati.
-         p : lazimnya seminggu sekali, pas malem minggu. kalo bisa tiap hari
Lama pertemuan
-         t : sesuai dengan adab bertamu
-         p : selama belum ada yang komplain, lanjut mang !
Materi pertemuan
-         t : kondisi pribadi, keluarga, harapan, serta keinginan di masa depan.
-         p : cerita apa aja kejadian minggu ini, ngobrol ngalur-ngidul, ketawa-ketiwi.
Jumlah yang hadir
-        t : minimal calon lelaki, calon perempuan, serta seorang pendamping (bertiga). maksimal tidak terbatas (disesuaikan adab tamu).
-       p : calon lelaki dan calon perempuan saja (berdua). kalo rame-rame bukan pacaran, tapi rombongan.
Biaya
-         t : secukupnya dalam rangka menghormati tamu (sesuai adab tamu).
-        p : kalau ada biaya: ngapel, kalau ngga ada absent dulu atau cari pinjeman, terus tempat pertemuannya di rumah aja kali ya? tapi gengsi dong pacaran di rumah doang ?? apa kata dia coba ??
Lamanya
-         t : ketika sudah tidak ada lagi keraguan di kedua belah pihak, lebih cepat lebih baik. dan ketika informasi sudah cukup (bisa seminggu, sebulan,2 bulan), apa lagi yang ditunggu-tunggu?
-         p : bisa 3 bulan, 6 bulan, setahun, 2 tahun, bahkan mungkin 10 tahun
Saat tidak ada kecocokan saat proses
-         t : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan menyebut alasannya.
-         p : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan/tanpa menyebut alasannya

Etika pergaulan dalam Islam adalah, khususnya antara lelaki dan perempuan garis besarnya adalah sebagai berikut :
  1. Saling menjaga pandangan di antara laki-laki dan wanita, tidak boleh melihat aurat , tidak boleh memandang dengan nafsu dan tidak boleh melihat lawan jenis melebihi apa yang dibutuhkan. (An-Nur : 30-31)
  2. Sang wanita wajib memakai pakaian yang sesuai dengan syari'at, yaitu pakaian yang menutupi aurat (An-Nur : 31)
  3. Hendaknya bagi wanita untuk selalu menggunakan adab yang islami ketika bermu'amalah dengan lelaki, seperti:
  4. Di waktu mengobrol hendaknya ia menjauhi perkataan yang merayu dan menggoda
  5. Di waktu berjalan hendaknya wanita jangan menggoda orang yang melihat
  6. Tidak diperbolehkan adanya pertemuan lelaki dan perempuan tanpa disertai dengan muhrim.
  7. Termasuk di sini suka mojok atau berduaan ditempat yang sepi, karena yang ketiga adalah setan. Seperti sabda nabi: "Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab setan menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai dengan mahramnya." (HR. Bukhari & Muslim).
Pokoknya aktivitas pacaran itu sangat dekat dengan zina. kesimpulannya Pacaran itu haram hukumnya, dan tidak ada legitimasi Islam buatnya, adapun beribu atau berjuta alasan tetap saja pacaran itu haram. Sedangkan yang dibolehkan adalah Ta’aruf.
By: Priyanka A.A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar